ACARA
GOSIP DI TELEVISI, PANTASKAH DI TONTON?
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran
Bahasa dan Sastra
Indonesia yang diampu oleh
Iman Budiman,
M.Pd
Oleh
TIM
SAPARDI DJOKO DAMONO
SMA
NEGERI 1 CIPONGKOR
BANDUNG
BARAT
2016
KATA
PENGANTAR
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT. karena atas berkat rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad SAW.
Tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada semua yang
terlibat dalam penulisan makalah ini.Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan
di dalamnya serta jauh dari kata “sempurna”, yang
disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan dan kemampuan penulis. Untuk itu kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.
Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri,
pembaca,umumnya bagi yang memerlukannya.
Terimakasih.
Bandung
Barat, 25 Januari 2016
Penulis
Alfi Pratami Yulyanti
Balqis Haerun Nisa
Fitria Handayani
Iqbal Funazar
Muhamad Saepul Mukti
Nadia
ArisWidi Astuti
Pitri Dewi Sriayu
Puri Nur’azizah Pratiwi
Sinta Adelia
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………….. i
Daftar
Isi………………………………....................................................... ii
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………….... 1
BAB II Isi dan
Pembahasan……………………………….......................... 2
BAB III Simpulan dan
Saran………………………………………………13
Daftar
Pustaka……………………………………………………………... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti
yang telah kita ketahui, di zaman yang serba modern ini, media audio-visual
(televisi) mampu menyedot pemirsa dari berbagai kalangan . tidak hanya
anak-anak dan remaja, tetapi juga kalangan dewasa sampai orang tua. Bukan hanya
kaum perempuan, tetapi juga kaum lelaki. Ketika ditanya apa yang menarik dari
televisi? Kebanyakan mereka menjawab, televisi bisa menghibur,. Televisi
diakuinya juga bisa membuat mereka menangis, tertawa, atau pun marah, serta
televisi dapat dinilai sebagai sumber informasi yang paling update.
Menurut
penelitian yang dilakukan, ternyata di balik dampak positif yang di berikan
televisi, seperti tayangan informasi yang menyebabkan bertambahnya pengetahuan,
namun di balik semua itu, televisi juga menyimpan banyak pengaruh buruk. Televisi saat ini kurangberpihak pada
kepentingan publik. Atas nama rating dan iklan, mayoritas stasiun TV
menomorsekiankan aspek dampak negatifnya. Dan bisa ditebak akibatnya,
masyarakat menjadi korban karena dibiarkan menyaring sendiri tayangan mana yang
layak ditonton, dan mana yang tidak.
Hal
yang sama juga terjadi pada acara infotaimentyang mungkin
kepanjangan dari information (informasi) dan entertainment (hiburan).
Dari arti harfiahnya bisa diartikan dengan informasi atau berita yang
menghibur. Beberapa acara informasi kehidupan para artis atau selebritis yang
dikemas dalam hiburan atau infotaiment
dengan jelas-jelas menyebut kata gossip sebagai bagian dari nama acaranya. Acara
gossip juga dapat memuaskan keingintahuan tentang artis dan pesohor yang dikagumi
masyarakat hingga acara gossip cepat mendapat tempat di hati pemirsa televisi.
B. RUMUSAN MASALAH
Sesuai
dengan judul makalah ini, maka masalahnya dapat diidetifikasikan sebagai
berikut :
1. Apa
itu gossip?
2. Bagaimana
hukum gossip menurut pandangan islam?
3. Bagaimana
cara menghindari dan sikap umat islam dalam menyikapi marakya gossip?
4. Apa
saja dampak acara gossip bagai masyarakat?
BAB
II
ISI
DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gossip
Gossip, mengumpat-ngumpat
atau menggunjing,menurut agama disebut ghibah.
Gosip(ghibah) adalah orang yang
menyebut atau membicarakan sesama saudaranya tentang sesuatu yang benar adanya
tapi tidak disenanginya, baik itu mengenai kekurangan fisiknya, sikap atau
perilakunya,mengenai agamanya,dan juga mengenai urusan duniawi. Gosip(ghibah)
bahkan akan mengarah pada hal yang namanya fitnah jika apa yang di gosipkan
adalah hal yang tidak betul. Hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW:
قال صلى الله عليه وسلم:
"أتدرون ماالغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم، قال ذكرك أخاك بمايكره، قيل:
أفرأيت لوكان فى أخي ماأقول، قال: إن كان فيه ماتقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه
ماتقول فقد بهته". رواه مسلم وأبوداود والترمذي والنسائ وغيرهم.
Artinya:Rasulullah
saw bersabda: apakah kalian tahu apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan
Rasulullah yang lebih tahu. Beliau berkata: kamu menyebut atau membicarakan
saudaramu sesuatu yang dia tidak senangi. Apakah termasuk ghibah
apabila sesuatu yang aku katakan itu ada padanya? Beliau menjawab: jika apa
yang kamu katakan ada padanya, itulah ghibah (kamu menggosipkannya), tapi jika
tidak ada padanya, maka kamu telah memfitnahnya. (HR. Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi, Nasa’i, dan lain-lain).
B.
Hukum Gossip Menurut Pandangan Islam
Mengacu
pada hadist di atas dan hukum asal gosip adalah haram(ketika membicarakan aib
sesama muslim yang di rahasiakan, baik itu dalam bentuk fisik/perilaku; terkait
dengan agama atau duniawi). Ini sama halnya dengan ghibah yang memang di benci oleh Allah SWT sesuai dengan QS. Al-Hujuraat:12
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن
يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ
تَوَّابٌ رَّحِيمٌ {12}
Artinya:Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka (kecurigaan),
karena sebagian dari berburuk sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Hujuraat:12)
Dari
(QS.Al-Hujuraat:12) agama islam secara tegas sangat menentang apa yang disebut
ghibah atau gosip tersebut. Bahkan orang yang suka mengghibah atau mencari-cari keburukan orang dan juga orang
yang suka menggunjing satu sama lain di ibaratkan sepeti memakan daging
saudaranya yang sudah mati.
Hukum
gosip sendiri adalah haram dalam arti ketika membicarakan aib yang di
rahasiakan. Baik itu yang berkaitan dengan bentuk fisik, sikap/perilaku,agama
dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
Ini
berarti hal-hal yang berbau ghibah atau gosip. Seperti gosip-gosip dilingkungan
sekitar kita, atau apapun yang berbau gosip,dan begitu juga acara gosip di
televisi pun juga di haramkan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI)karena banyak
menampilkan aib-aib para publik figur. Tetapi,jika tidak menampilkan hal-hal
yang berbau gosip/ghibah tetap di perbolehkan.
“Infotainment
atau gossip yang di racik dengan konten hiburan. Jika didalamnya terdapat ghibah,
ghibahnya yang di larang,”
Demikian
ujar Wakil Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Na’im Sholeh. Pernyataan (MUI)
tersebut sama halnya dengan hukum gosip yang lainnya yang menyatakan wajib dan boleh.
Jika
gosip atau ghibah di katakana wajib/adakalanya wajib. Hal tersebut terjadi jika
dalam situasi dapat menyelamatkan seseorang yang berpotensi terjadinya sesuatu
yang kurang baik.
Sedangkan,jika
gosip atau ghibah yang diperbolehkan adalah jika dalam mengajukan pengaduan
penganiyayaan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk menolong orang yang
teraniyaya tersebut,untuk meminta pertolongan agar mengembalikan orang yang
melakukan kesalahan atau kemaksiatan agar kembali kepada jalan yang benar
kepada orang yang dapat mengambalikannya,jika masyhur dengan sebuah panggilan
atau gelar(dia tidak tersinggung lagi).
Berikut ini adalah beberapa dalil dari hadist
Rasulullah Saw:
عن عائشة رضي الله
عنها: ان رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ائذنوا له، بئس اخو
العشير. متفق عليه.
Artinya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya ada sesorang
lelaki meminta izin kepada Nabi s.a.w untuk menemuinya, lalu beliau s.a.w
bersabda untuk menemuinya, lalu beliau s.a.w bersabda – kepada sahabat
sahabat:”Izinkanlah
ia, ia adalah seburuk-buruknya orang dari seluruh keluarganya.” (Muttafaq ‘alaih)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata: “Allaits bin Sa’ad,
salah seorang yang meriwayatkan hadis ini berkata:”Kedua orang lelaki ini termasuk
golongan kaum munafik.
وعن فاطمة بنت قيس رضي
الله عنها، قالت: اتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت: ان اباالجهم ومعاوية
خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اما معاوية، فصعلوك لامال له، واما
ابو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه. متفق عليه.
Dari Fathimah binti Qais radhiallahu 'anha, katanya: "Saya
mendatangi Nabi s.a.w. lalu saya berkata: "Sesungguhnya Abuljahm dan
Mu'awiyah itu sama-sama melamar diriku." Rasulullah s.a.w. lalu bersabda:
"Adapun Mu'awiyah itu adalah seorang fakir yang tiada berharta, sedangkan
Abuljahm adalah seorang yang tidak sempat meletakkan tongkat dari
bahunya." (Muttafaq 'alaih).
Ormas
Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU)juga telah menetapkan
fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang mengandung ghibah atau gosip.
Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Alim Ulama NU yang digelar di
Surabaya, Jawa Timur pada Juli 2006 lalu.
Gosip
atau ghibah sering di lakukan dalam bentuk lisan,baik itu di sengaja maupun
tidak di sengaja. Acara gosip atau ghibah di televisi pun termasuk kedalam
bentuk ghibah dengan lisan, karena dilakukan dengan berbicara kepada penonton
yang menyampaikan aib-aib para publik figur.
Orang
yang berbuat gosip atau ghibah dan orang yang mendengarkan gosip atau ghibah
tersebut hukumnya satu sama lain adalah sama yaitu haram ini sesuai dengan penjelasan Imam Nawawi yang berkata di dalam
kitabAl-Adzkar: ”Ketahuilah
bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang
menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya.
Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi
(saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada
mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya
untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah
tersebut jika hal itu memungkinkan.
Jika
dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah
tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika
dia tidak melakukannya berarti dia telah
bermaksiat.
Tapi,
Jika dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan
gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah
kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah
tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa).
Jika
dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk
mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak
diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelistersebut,
maka harom baginya untuk istima’(mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan
dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan
hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri
dari mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar
ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham
dengan apa yang didengar), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika
memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis
gibah itu). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk
meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib
baginya untuk meninggalkan majelis”
A.
Cara Menghindari dan Sikap Umat Islam Dalam
Menyikapi Marakya Gossip
Cara untuk menghindari
diri dari perbuatan gosip atau ghibah sebaiknya kita tidak boleh berburuk
sangka terhadap orang lain dan tidak mudah untuk percaya berita-berita yang
belum tentu benar adanya, sedangkan jika kita tidak bisa menghindari diri dari
gosip tersebut dan terpaksa mendengarkannya sebaiknya lebih baik hindari gosip
tersebut.
Sebagaimana diketahui
bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di negara ini, jika mereka serempak
untuk tidak melihat tayangan-tayangan infotainment tentunya tayangan tersebut
dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
Usaha
yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintah dalam hal ini
Mentri Komunikasi dan Informatika mestinya bertindak tegas terhadap
tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa.
2. Para ulama dan tokoh masyarakat harus
menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tayangan seperti itu tidak
layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat dan akan meninggalkan
efek negatif bagi kehidupan berbangsa.
3. Masyarakat hendaknya tidak mendukung
tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita
perhatikan ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari
dukungan masyarakat. Seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya
akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya.
B.
Dampak Gossip
Dampak dari gosip atau
ghibah itu sendiri adalah orang akan berbuat dzolim terhadap sesama karena
pasti orang yang mendengar gosip tersebut akan termakan oleh berita-berita yang
belum tentu benar adanya yang pada akhirnya akan menimbulkan prilaku suuzan
yang akan mengarah pada fitnah dan juga akan menyakiti orang yang di gosipi
atau di ghibahi, sedangkan pada acara gosip di televisi atau ghibah modern juga
akan menimbulkan perilaku yang tidak benar jika orang tersebut meniru perilaku
publik figur atau idolanya yang tidak benar yang orang tersebut menganggapnya
bahwa prilaku tersebut sebagai gaya atau tren masa kini.
Kita harus memperhatikan
teguran keras dari Allah kepada orang orang yang menyukai perbuatan-perbuatan
jelek agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam
surat An Nur : 19 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang menyukai berita
perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka
adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, Dan Allah mengetahui sedang kamu
tidak mengetahui” (QS. An-Nur: 19)
Walaupun acara gossip
sudah dicap haram, namun tetap ada di stasiun TV swasta kesayangan kita.
Masyarakat pun tetap setia jadi penonton. Adapun beberapa efek negatif dari
acara infotainment di televisi Indonesia pada masyarakat adalah :
a.
Menyebarkan Fitnah/Isu
/Kabar Buruk.
Jika berita infotainment itu hanya menduga-duga
dari suatu permasalahan yang belum jelas faktanya maka bisa saja disebut
sebagai fitnah. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, pencurian, perampokan,
pengutilan, penipuan, dan lain-lain.
b.
Mengganggu Orang Yang
Sedang Diperbincangkan/Dibahas.
Masalah yang diungkit-ungkit orang lain (ghibah)
normalnya akan membuat tidak nyaman, oleh sebab itu jika seseorang punya
masalah atau kasus sebaiknya kita biarkan dia dulu menyelesaikan segala
masalahnya. Setelah semua beres barulah minta izin langsung untuk meminta
diliput. Selama ini wartawan main tayang saja tanpa meminta izin yang diliput.
c.
Menjerumuskan Masyarakat
Pada Gaya/Pola Hidup Yang Salah.
Berita yang datang dari kaum yang suka ditiru
orang (artis), kalau tidak benar maka jelas berdampak negatif. Bahaya jika
masyarakat meniru para artis yang suka gaya hidup mewah, suka pergaulan bebas,
suka narkoba, suka nikah siri, dan sebagainya.
d.
Contoh Buruk Bagi
Anak-Anak
e.
Menyambung dari point
ketiga di atas kalau yang menonton adalah anak-anak maka akan lebih dahsyat
dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika anak-anak terobsesi ingin jadi
selebriti bisa saja mereka akan meniru apa yang dilakukan selebriti
kesayangannya termasuk yang negatif. Anak-anak dari kecil sudah diajarkan
gosip, fitnah, gibah, gaya hidup mewah, dan lain-lain.
f.
Menghabiskan Waktu Para
Penonton
Pembahasan suatu masalah dari seorang selebritis
biasanya dipaksa panjang durasinya sehingga yang dibahas suka diulang-ulang
atau ditambah-tambahkan. Belum lagi setiap acara infotainment juga membahas
kasus yang sama secara bertele-tele. Maka lengkap sudah waktu seseorang yang
tersita untuk melihat permasalahan yang sama. Waktu pemirsa yang berharga jadi
terbuang karena penyampaian yang bertele-tele dan dilama-lamakan.
g.
Memicu kriminalitas.
Dampak negatif infotainment akhir-akhir ini
adalah maraknya asusila di kalangan remaja dan hubungan di luar nikah antar
remaja, disinyalir hal ini adalah dampak ditanyangkannya video syur sejumlah
artis pada acara infotaiment di beberapa stasiun TV. Realita dari kriminalitas
ini telah ditayangkan oleh siaran berita di beberapa stasiun TV Indonesia,
dengan disertai oleh pengakuan para pelakunya.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
Setiap tanyangan di televisi atau di media baik
elektronik maupun massa mempunyai efek positif dan negatifnya, termasuk gossip.
Hukum gossip adalah haram. Hukum acara
gossip tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang
bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman
yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya
hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar adanya,
maka hukumnya haram.Mulai dari sekarang kita harus
bisa mengurangi kebiasaan menonton acara gossip. Masih
banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk mengisi waktu luang. Agar
negara ini bisa maju, maka mulailah mengisi hidup ini dengan sesuatu yang
bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
http://bandungoke.com/view.php?id=120528230412
http://nadhirin.blogspot.com/2008/07/infotainment-sebuah-ironi_15.html?m=1
http://muhamadilyas.wordpress.com/tag/pandangan-islam-tentang-gosip/
joko-document.blogspot.com/2014/02/hadist-hadist-tentang-ghibah-dan.html?m=1
http://harryramdhani.blogspot.com/2010/11/makalah-tentang-tayangan-gossip.html?m=1
http://makalah-informasi.blogspot.com/2013/09/membebaskan-diri-gosip.html?m=1
agusdus11.blogspot.com/2014/10/gosip-menurut-perspektif-al-quran.html?m=1
http://semogabermanfaatgan.blogspot.com/2013/06/bahaya-ghibah-dan-ngerumpi.html?m=1
www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html?m=1
https://rahmankurniawan.wordpress.com/pengaruh-infotainment/