Sabtu, 01 Oktober 2016

PROPOSAL KEGIATAN MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN

Diposting oleh Unknown di 21.29 5 komentar
PROPOSAL KEGIATAN
MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN


Cipongkor, 10 s.d. 11 November 2016



SMA NEGERI 1 CIPONGKOR
BANDUNG BARAT

2016

1.    PENDAHULUAN
“BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG MENGHARGAI JASA-JASA PAHLAWANNYA”. Ungkapan bijak tersebut akan selalu bersangkut-paut serta terus ada sepanjang masa dalam setiap lembaran sejarah yang kita simak dari perjalanan bangsa ini. Dan tentu saja kita ingat dari apa yang telah kita pelajari melalui sekolah ataupun dari buku-buku sejarah yang kita baca mengenai pengorbanan dan perjuangan yang sudah pahlawan berikan demi terwujudnya kemerdekaan Negara kita tercinta. Namun, zaman terus bergerak dan berubah sehingga pengorbanan dan perjuangannya pun pasti berbeda dengan waktu penjajahan dahulu.
            Kita semua pasti ingin bangsa ini menjadi bangsa yang besar maka dari itu kita semua wajib menghargai jasa-jasa dari pahlawan kita. Menumbuhkembangkan karakter bangsa yang besar dapat terlaksana dengan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan seperti semangat pantang menyerah, rela berkorban bagi bangsa dan menjungjung tinggi rasa solidaritas serta sportivitas. Dan oleh sebab itu, kita perlu untuk mengadakan peringatan tersebut dengan harapan generasi muda dapat menghargai jasa para pahlawan dengan ikut berpatisipasi dalam kegiatan ini.
2.    MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
2.1.      Maksud:
            Sebagai wujud rasa syukur terhadap Allah SWT melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada para generasi penerus bahwa semangat juang para pendahulu dan pendiri bangsa ini  dapat diteladani dan diterapkan pada masa kini dalam bentuk perjuangan lain.
2.2.      Tujuan:
1.    Mengajak warga SMA Negeri 1 Cipongkor untuk mengingat jasa para pahlawan.
2.    Meningkatkan persatuan dan kesatuan warga SMA Negeri 1 Cipongkor.
3.    Membawa siswa SMA Negeri 1 Cipongkor untuk meningkatkan kreativitas dan kreasi.
4.    Meningkatkan kerja sama antar siswa SMA Negeri 1 Cipongkor.
5.    Tertanamnya nilai-nilai kepahlawanan dalam bentuk semangat pantang menyerah, menjunjung tinggi nilai solidaritas serta sportivitas dalam jiwa siswa SMA Negeri 1 Cipongkor.
6.    Memantapkan kebanggaan sebagai bangsa dan Negara Indonesia.

3.    WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan: Hari Kamis s.d. Jum’at, tanggal 10 s.d. 11 November 2016.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan: SMA Negeri 1 Cipongkor.
4.    PESERTA
Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah seluruh siswa SMA Negeri 1 Cipongkor ditambah beberapa orang guru sebagai juri dan pembimbing.
5.    SUSUNAN KEPANITIAAN
Penanggungjawab             :  - Kepala SMA Negeri 1 Cipongkor
-       Deni Iskandar, S.Pd. (Wakasek Kesiswaan)
-       Eriwan Edna Pratama, S.Pd. (Pembina Osis)
Juri                                         :  - Iman Budiman, M.Pd.
-       Tatang Suryana, S.Pd.
-       Ika Rostika, S.E. M. Pd.
-       Erlia Damayanti, S.Psi
-       Henhen Suhaenih, S.Pd.
Ketua                                     : Puri Nur’azizah Pratiwi
Sekretaris                              : Alfi Pratami Yulyanti
Bendahara                            : Balqis Haerunisa
Sie. Acara                              : Iqbal Funazar
Sie. Peralatan                       : Pitri Dewi Sri Ayu
Sie. Kesehatan                    : Sinta Adelia
Sie. Dekorasi                                    : Fitria Handayani
Sie. Konsumsi                      : Nadia Aris Widi Astuti
Sie. Dokumentasi                : M. Saepul Mukti
6.    ANGGARAN KEGIATAN
6.1       Anggaran yang dibutuhkan:
NO
BIAYA
 JUMLAH
1
Publikasi dan Dokumentasi
 RP              100,000
2
Kesekretariatan
 RP              100,000
3
Konsumsi RP 20.000,00 x 27 Orang Guru
 RP              540,000

Konsumsi RP 20.000,00 x 288 Siswa
 RP           5,760,000

Konsumsi RP 20.000,00 x 4 Orang PMI
 RP                80,000

Konsumsi Bubur Kacang Hijau
RP 5.000,00 x 60 Peserta Donor Darah
 RP              300,000
4
Sewa Panggung
 RP              800,000
5
Piala RP 160.000 x 6 Jenis Perlombaan
 RP              960,000
6
Biaya Lain-lain
 RP              300,000
Jumlah anggaran yang dibutuhkan
 RP           8,940,000
Terbilang Delapan Juta Sembilanratus Empatpuluh Ribu Rupiah
6.2       Sumber Pemasukan:
Sumber Pemasukan diperoleh dari iuran siswa dengan perincian sebagai berikut: 288 siswa x Rp 30.000,00 = Rp 8.640,000,00
            6.3       Kekurangan Biaya:
Kekurangan Biaya adalah Anggaran Yang Dibutuhkan – Sumber Pemasukan, yaitu:
Rp 8.940.000,00 – Rp 8.640.000,00 = Rp 300.000,00
Kekurangn biaya tersebut diharapkan dapat tertutupi dari dana hibah atau sumbangan dari berbagai pihak yang akan mendukung dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
7.    JENIS DAN JADWAL KEGIATAN
7.1       Jenis Kegiatan
a. Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
b. Lomba Paduan Suara Antar Kelas.
c. Cerdas Cermat.
d. Melukis Potret Pahlawan.
e. Menulis Biografi Pahlawan.
f. Fashion Show Pahlawan.
g. Musikalisasi Puisi Tema Pahlawan.
h. Jalan Sehat.
i. Donor Darah.
j. Pembagian Hadiah.
            7.2       Susunan Acara
                        Kamis, 10 November 2016
No
Waktu
Jenis Kegiatan
Tempat
1
07.00  s.d. 07.30
Upacara Peringatan Hari
Pahlawan
Lapangan SMAN 1
Cipongkor
2
07.30  s.d. 07.45
Istirahat
SMAN 1 Cipongkor
3
07.45  s.d. 08.30
Lomba Paduan Suara
Aula SMAN 1 Cipongkor
4
08.30 s.d. 10.00
Lomba Cerdas Cemat
Aula SMAN 1 Cipongkor
5
10.00 s.d. 10.45
a. Lomba MelukisPotret Pahlawan
b. Lomba Menulis Biografi Pahlawan
a. Ruangan Kelas X-3
b. Ruangan Kelas XI-IPS 1
6
10.45  s.d. 11.45
Fashion Show Pahlawan
Lapangan SMAN 1
Cipongkor
7
11.45 s.d.12.45
Lomba Musikalisasi Puisi
Tema Pahlawan
Lapangan SMAN 1
Cipongkor
8
12.45 s.d. 13.15
Shalat, Istirahat, Makan
SMAN 1 Cipongkor
9
13.15
Pulang

                       
Jum’at 11 November 2016
No
Waktu
Jenis Kegiatan
Tempat
1
06.30 s.d. 07.30
Jalan Sehat
Dari sekolah menuju lapangan Ciangkrong dan kembali lagi ke sekolah
2
07.30 s.d. 07.50
Istirahat
SMAN 1 Cipongkor
3
07.50 s.d. 10.00
Donor Darah + Makan
Bubur Kacang Hijau
Ruangan UKS SMAN 1 Cipongkor
4
10.00 s.d. 10.30
Pembagian Hadiah dan
Acara Selesai
Lapangan SMAN 1
Cipongkor

8.    Penutup
Demikian proposal Kegiatan Memperingati Hari Pahlawan ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi khususnya dari seluruh siswa, Kepala dan Guru SMAN 1 Cipongkor. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih atas segala bantuan yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam Kegiatan Memperingati Hari Pahlawan ini, semoga Allah SWT membalas budi baik kita semua.




Panitia Kegiatan Memperingati Hari Pahlawan
SMA Negeri 1 Cipongkor
                                                                        Cipongkor, 29 Mei 2016
                                                                                                Ketua OSIS
Pembina OSIS                                                Selaku Ketua Panitia
                                               
                                                           
Eriwan Edna Pratama, S.Pd.                                  Puri Nur’azizah Pratiwi
NIP. 1981042 9201101 1 001



Mengetahui:
Kepala SMA Negeri 1 Cipongkor                          Wakasek Kesiswaan

                                                                                                            


Drs. Turkisman, M.Pd                                             Deni Iskandar, S.Pd.
NIP.19581224 198303 1 010                                 NIP.19751215 200901 1 010

Kamis, 18 Februari 2016

MAKALAH ACARA GOSIP DI TELEVISI PANTASKAH DI TONTON?

Diposting oleh Unknown di 22.47 0 komentar

ACARA GOSIP DI TELEVISI, PANTASKAH DI TONTON?

Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Indonesia yang diampu oleh
Iman Budiman, M.Pd

Oleh

TIM SAPARDI DJOKO DAMONO






SMA NEGERI 1 CIPONGKOR

BANDUNG BARAT

2016



KATA PENGANTAR

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

          Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas berkat rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW.

           Tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam penulisan makalah ini.Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan di dalamnya serta jauh dari kata “sempurna”, yang disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan dan kemampuan penulis. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.

           Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri, pembaca,umumnya bagi yang memerlukannya.

            Terimakasih.



Bandung Barat, 25 Januari 2016



                              Penulis

Alfi Pratami Yulyanti

Balqis Haerun Nisa

Fitria Handayani

Iqbal Funazar

Muhamad Saepul Mukti

Nadia ArisWidi Astuti

Pitri Dewi Sriayu

Puri Nur’azizah Pratiwi

Sinta Adelia

 
DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………….. i

Daftar Isi……………………………….......................................................  ii

BAB I Pendahuluan……………………………………………………….... 1

BAB II Isi dan Pembahasan……………………………….......................... 2

BAB III Simpulan dan Saran………………………………………………13

Daftar Pustaka……………………………………………………………... 14



BAB I


PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Seperti yang telah kita ketahui, di zaman yang serba modern ini, media audio-visual (televisi) mampu menyedot pemirsa dari berbagai kalangan . tidak hanya anak-anak dan remaja, tetapi juga kalangan dewasa sampai orang tua. Bukan hanya kaum perempuan, tetapi juga kaum lelaki. Ketika ditanya apa yang menarik dari televisi? Kebanyakan mereka menjawab, televisi bisa menghibur,. Televisi diakuinya juga bisa membuat mereka menangis, tertawa, atau pun marah, serta televisi dapat dinilai sebagai sumber informasi yang paling update.

Menurut penelitian yang dilakukan, ternyata di balik dampak positif yang di berikan televisi, seperti tayangan informasi yang menyebabkan bertambahnya pengetahuan, namun di balik semua itu, televisi juga menyimpan banyak pengaruh buruk.  Televisi saat ini kurangberpihak pada kepentingan publik. Atas nama rating dan iklan, mayoritas stasiun TV menomorsekiankan aspek dampak negatifnya. Dan bisa ditebak akibatnya, masyarakat menjadi korban karena dibiarkan menyaring sendiri tayangan mana yang layak ditonton, dan mana yang tidak.

Hal yang sama juga terjadi pada acara infotaimentyang mungkin kepanjangan dari information (informasi) dan entertainment (hiburan). Dari arti harfiahnya bisa diartikan dengan informasi atau berita yang menghibur. Beberapa acara informasi kehidupan para artis atau selebritis yang dikemas dalam hiburan atau infotaiment dengan jelas-jelas menyebut kata gossip sebagai bagian dari nama acaranya. Acara gossip juga dapat memuaskan keingintahuan tentang artis dan pesohor yang dikagumi masyarakat hingga acara gossip cepat mendapat tempat di hati pemirsa televisi.



B.     RUMUSAN MASALAH


Sesuai dengan judul makalah ini, maka masalahnya dapat diidetifikasikan sebagai berikut :
1.      Apa itu gossip?
2.      Bagaimana hukum gossip menurut pandangan islam?
3.      Bagaimana cara menghindari dan sikap umat islam dalam menyikapi marakya gossip?
4.      Apa saja dampak acara gossip bagai masyarakat?



BAB II

ISI DAN PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gossip
Gossip, mengumpat-ngumpat atau menggunjing,menurut agama disebut ghibah. Gosip(ghibah) adalah orang yang menyebut atau membicarakan sesama saudaranya tentang sesuatu yang benar adanya tapi tidak disenanginya, baik itu mengenai kekurangan fisiknya, sikap atau perilakunya,mengenai agamanya,dan juga mengenai urusan duniawi. Gosip(ghibah) bahkan akan mengarah pada hal yang namanya fitnah jika apa yang di gosipkan adalah hal yang tidak betul. Hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW:
قال صلى الله عليه وسلم: "أتدرون ماالغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم، قال ذكرك أخاك بمايكره، قيل: أفرأيت لوكان فى أخي ماأقول، قال: إن كان فيه ماتقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه ماتقول فقد بهته". رواه مسلم وأبوداود والترمذي والنسائ وغيرهم.
Artinya:Rasulullah saw bersabda: apakah kalian tahu apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan Rasulullah yang lebih tahu. Beliau berkata: kamu menyebut atau membicarakan saudaramu sesuatu yang dia tidak senangi.  Apakah termasuk ghibah apabila sesuatu yang aku katakan itu ada padanya? Beliau menjawab: jika apa yang kamu katakan ada padanya, itulah ghibah (kamu menggosipkannya), tapi jika tidak ada padanya, maka kamu telah memfitnahnya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan lain-lain).

B.     Hukum Gossip Menurut Pandangan Islam
Mengacu pada hadist di atas dan hukum asal gosip adalah haram(ketika membicarakan aib sesama muslim yang di rahasiakan, baik itu dalam bentuk fisik/perilaku; terkait dengan agama atau duniawi). Ini sama halnya dengan ghibah yang memang di benci oleh Allah SWT sesuai dengan QS. Al-Hujuraat:12

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ {12}
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berburuk sangka (kecurigaan), karena sebagian dari berburuk sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujuraat:12)
           
Dari (QS.Al-Hujuraat:12) agama islam secara tegas sangat menentang apa yang disebut ghibah atau gosip tersebut. Bahkan orang yang suka mengghibah atau  mencari-cari keburukan orang dan juga orang yang suka menggunjing satu sama lain di ibaratkan sepeti memakan daging saudaranya yang sudah mati.
Hukum gosip sendiri adalah haram dalam arti ketika membicarakan aib yang di rahasiakan. Baik itu yang berkaitan dengan bentuk fisik, sikap/perilaku,agama dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
Ini berarti hal-hal yang berbau ghibah atau gosip. Seperti gosip-gosip dilingkungan sekitar kita, atau apapun yang berbau gosip,dan begitu juga acara gosip di televisi pun juga di haramkan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI)karena banyak menampilkan aib-aib para publik figur. Tetapi,jika tidak menampilkan hal-hal yang berbau gosip/ghibah tetap di perbolehkan.
“Infotainment atau gossip yang di racik dengan konten hiburan. Jika didalamnya terdapat ghibah, ghibahnya yang di larang,”
Demikian ujar Wakil Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Na’im Sholeh. Pernyataan (MUI) tersebut sama halnya dengan hukum gosip yang lainnya yang  menyatakan wajib dan boleh.
Jika gosip atau ghibah di katakana wajib/adakalanya wajib. Hal tersebut terjadi jika dalam situasi dapat menyelamatkan seseorang yang berpotensi terjadinya sesuatu yang kurang baik.
Sedangkan,jika gosip atau ghibah yang diperbolehkan adalah jika dalam mengajukan pengaduan penganiyayaan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk menolong orang yang teraniyaya tersebut,untuk meminta pertolongan agar mengembalikan orang yang melakukan kesalahan atau kemaksiatan agar kembali kepada jalan yang benar kepada orang yang dapat mengambalikannya,jika masyhur dengan sebuah panggilan atau gelar(dia tidak tersinggung lagi).

Berikut ini adalah beberapa dalil dari hadist Rasulullah Saw:
عن عائشة رضي الله عنها: ان رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ائذنوا له، بئس اخو العشير. متفق عليه.
Artinya : Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya ada sesorang lelaki meminta izin kepada Nabi s.a.w untuk menemuinya, lalu beliau s.a.w bersabda untuk menemuinya, lalu beliau s.a.w bersabda – kepada sahabat
sahabat:”Izinkanlah ia, ia adalah seburuk-buruknya orang dari seluruh keluarganya.” (Muttafaq ‘alaih)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata: “Allaits bin Sa’ad, salah seorang yang meriwayatkan hadis ini berkata:”Kedua orang lelaki ini termasuk golongan kaum munafik.
وعن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها، قالت: اتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت: ان اباالجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اما معاوية، فصعلوك لامال له، واما ابو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه. متفق عليه.
Dari Fathimah binti Qais radhiallahu 'anha, katanya: "Saya mendatangi Nabi s.a.w. lalu saya berkata: "Sesungguhnya Abuljahm dan Mu'awiyah itu sama-sama melamar diriku." Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adapun Mu'awiyah itu adalah seorang fakir yang tiada berharta, sedangkan Abuljahm adalah seorang yang tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya." (Muttafaq 'alaih).
Ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU)juga telah menetapkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang mengandung ghibah atau gosip. Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Alim Ulama NU yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Juli 2006 lalu.
Gosip atau ghibah sering di lakukan dalam bentuk lisan,baik itu di sengaja maupun tidak di sengaja. Acara gosip atau ghibah di televisi pun termasuk kedalam bentuk ghibah dengan lisan, karena dilakukan dengan berbicara kepada penonton yang menyampaikan aib-aib para publik figur.
Orang yang berbuat gosip atau ghibah dan orang yang mendengarkan gosip atau ghibah tersebut hukumnya satu sama lain adalah sama yaitu haram ini sesuai dengan  penjelasan Imam Nawawi yang berkata di dalam kitabAl-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.
Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.
Tapi, Jika dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa).
Jika dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelistersebut, maka harom baginya untuk istima’(mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis gibah itu). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis”

A.    Cara Menghindari dan Sikap Umat Islam Dalam Menyikapi Marakya Gossip
Cara untuk menghindari diri dari perbuatan gosip atau ghibah sebaiknya kita tidak boleh berburuk sangka terhadap orang lain dan tidak mudah untuk percaya berita-berita yang belum tentu benar adanya, sedangkan jika kita tidak bisa menghindari diri dari gosip tersebut dan terpaksa mendengarkannya sebaiknya lebih baik hindari gosip tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di negara ini, jika mereka serempak untuk tidak melihat tayangan-tayangan infotainment tentunya tayangan tersebut dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintah dalam hal ini Mentri Komunikasi dan Informatika mestinya bertindak tegas terhadap tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa. 
2.      Para ulama dan tokoh masyarakat harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tayangan seperti itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat dan akan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa. 
3.      Masyarakat hendaknya tidak mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita perhatikan ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat. Seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya.


B.     Dampak Gossip
Dampak dari gosip atau ghibah itu sendiri adalah orang akan berbuat dzolim terhadap sesama karena pasti orang yang mendengar gosip tersebut akan termakan oleh berita-berita yang belum tentu benar adanya yang pada akhirnya akan menimbulkan prilaku suuzan yang akan mengarah pada fitnah dan juga akan menyakiti orang yang di gosipi atau di ghibahi, sedangkan pada acara gosip di televisi atau ghibah modern juga akan menimbulkan perilaku yang tidak benar jika orang tersebut meniru perilaku publik figur atau idolanya yang tidak benar yang orang tersebut menganggapnya bahwa prilaku tersebut sebagai gaya atau tren masa kini.
Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada orang orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur : 19 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nur: 19)
Walaupun acara gossip sudah dicap haram, namun tetap ada di stasiun TV swasta kesayangan kita. Masyarakat pun tetap setia jadi penonton. Adapun beberapa efek negatif dari acara infotainment di televisi Indonesia pada masyarakat adalah :
a.       Menyebarkan Fitnah/Isu /Kabar Buruk.
Jika berita infotainment itu hanya menduga-duga dari suatu permasalahan yang belum jelas faktanya maka bisa saja disebut sebagai fitnah. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, pencurian, perampokan, pengutilan, penipuan, dan lain-lain.
b.      Mengganggu Orang Yang Sedang Diperbincangkan/Dibahas.
Masalah yang diungkit-ungkit orang lain (ghibah) normalnya akan membuat tidak nyaman, oleh sebab itu jika seseorang punya masalah atau kasus sebaiknya kita biarkan dia dulu menyelesaikan segala masalahnya. Setelah semua beres barulah minta izin langsung untuk meminta diliput. Selama ini wartawan main tayang saja tanpa meminta izin yang diliput.
c.       Menjerumuskan Masyarakat Pada Gaya/Pola Hidup Yang Salah.
Berita yang datang dari kaum yang suka ditiru orang (artis), kalau tidak benar maka jelas berdampak negatif. Bahaya jika masyarakat meniru para artis yang suka gaya hidup mewah, suka pergaulan bebas, suka narkoba, suka nikah siri, dan sebagainya.
d.      Contoh Buruk Bagi Anak-Anak
e.       Menyambung dari point ketiga di atas kalau yang menonton adalah anak-anak maka akan lebih dahsyat dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika anak-anak terobsesi ingin jadi selebriti bisa saja mereka akan meniru apa yang dilakukan selebriti kesayangannya termasuk yang negatif. Anak-anak dari kecil sudah diajarkan gosip, fitnah, gibah, gaya hidup mewah, dan lain-lain.
f.       Menghabiskan Waktu Para Penonton
Pembahasan suatu masalah dari seorang selebritis biasanya dipaksa panjang durasinya sehingga yang dibahas suka diulang-ulang atau ditambah-tambahkan. Belum lagi setiap acara infotainment juga membahas kasus yang sama secara bertele-tele. Maka lengkap sudah waktu seseorang yang tersita untuk melihat permasalahan yang sama. Waktu pemirsa yang berharga jadi terbuang karena penyampaian yang bertele-tele dan dilama-lamakan.
g.      Memicu kriminalitas.
Dampak negatif infotainment akhir-akhir ini adalah maraknya asusila di kalangan remaja dan hubungan di luar nikah antar remaja, disinyalir hal ini adalah dampak ditanyangkannya video syur sejumlah artis pada acara infotaiment di beberapa stasiun TV. Realita dari kriminalitas ini telah ditayangkan oleh siaran berita di beberapa stasiun TV Indonesia, dengan disertai oleh pengakuan para pelakunya.


BAB III

SIMPULAN DAN SARAN


            Setiap tanyangan di televisi atau di media baik elektronik maupun massa mempunyai efek positif dan negatifnya, termasuk gossip. Hukum gossip adalah haram. Hukum acara gossip tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.Mulai dari sekarang kita harus bisa mengurangi kebiasaan menonton acara gossip. Masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan untuk mengisi waktu luang. Agar negara ini bisa maju, maka mulailah mengisi hidup ini dengan sesuatu yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
http://bandungoke.com/view.php?id=120528230412
http://nadhirin.blogspot.com/2008/07/infotainment-sebuah-ironi_15.html?m=1
http://muhamadilyas.wordpress.com/tag/pandangan-islam-tentang-gosip/
joko-document.blogspot.com/2014/02/hadist-hadist-tentang-ghibah-dan.html?m=1
http://harryramdhani.blogspot.com/2010/11/makalah-tentang-tayangan-gossip.html?m=1
http://makalah-informasi.blogspot.com/2013/09/membebaskan-diri-gosip.html?m=1
agusdus11.blogspot.com/2014/10/gosip-menurut-perspektif-al-quran.html?m=1
http://semogabermanfaatgan.blogspot.com/2013/06/bahaya-ghibah-dan-ngerumpi.html?m=1
www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html?m=1
https://rahmankurniawan.wordpress.com/pengaruh-infotainment/
 

Catatan Puri Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea